Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, batubara haruslah dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Pemanfaatan batubara harus seimbang antara kepentingan komersial dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk mencapai ketahanan energi nasional. Hal ini penting mengingat energi merupakan salah satu faktor penentu dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang Munculnya DMO
Kebijakan DMO bertujuan untuk memastikan batubara lebih banyak digunakan di dalam negeri. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi di mana pemanfaatan batubara domestik dinilai belum optimal, ekspor batubara justru lebih tinggi, dan perusahaan tambang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban menjual batubara untuk pasar dalam negeri.
Latar Belakang Munculnya DMO
Kebijakan DMO bertujuan untuk memastikan batubara lebih banyak digunakan di dalam negeri. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi di mana pemanfaatan batubara domestik dinilai belum optimal, ekspor batubara justru lebih tinggi, dan perusahaan tambang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban menjual batubara untuk pasar dalam negeri.
Pihak Yang Dikenakan Kewajiban DMO Sesuai PP 96/2020, perusahaan tambang yang memiliki IUP dan IUPK pada tahap operasi produksi, serta perusahaan jasa pertambangan (IUJP), wajib memenuhi kewajiban DMO. Artinya, mereka harus memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri terlebih dahulu sebelum menjual ke luar negeri. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan wajib melaporkan RKAB kepada Menteri ESDM dan mengikuti dinamika regulasi DMO yang terus berkembang. |
Bentuk-bentuk Kewajiban DMO
PP 96/2020 mewajibkan perusahaan tambang untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional melalui beberapa kewajiban, antara lain:
- Memprioritaskan pasar dalam negeri: Dengan memprioritaskan pasar dalam negeri, perusahaan membantu menjaga ketersediaan pasokan batubara untuk industri dalam negeri.
- Penerapan harga acuan: Penetapan harga acuan bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri dari fluktuasi harga pasar global.
- Pemanfaatan sumber daya lokal: Dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan produk dalam negeri, perusahaan turut mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Sanksi Apabila Tidak Memenuhi DMO
Pelanggaran terhadap kewajiban DMO akan dikenai sanksi administratif sesuai PP 96/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pertambangan, atau pencabutan izin usaha pertambangan. Jenis dan tingkat sanksi yang diberikan diatur lebih detail dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022, yang mencakup larangan ekspor dan kewajiban membayar denda serta kompensasi.
Berikut adalah Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara beserta Realisasi DMO.

DMO: Kunci Energi Mandiri atau Sekadar Aturan? Apakah penerapan DMO saat ini sudah optimal dalam mendukung kemandirian energi nasional? Bagikan pendapatmu!”
References:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 Tentang pengutamaan pasokan batubara untuk pemenuhan dalam negeri
Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Alkanu, David Pandu, Tunggul Anshari Setia Negara, and Istislam Istislam. “Keabsahan Hukum Kebijakan Transfer Kuota Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2020): 51-57.
Wahyudi, Mochammad Eko. “Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Untuk Ketahanan Energi Nasional (Studi Model Pengelolaan dan Pemanfaatan Batubara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara).” PhD diss., University of Muhammadiyah Malang, 2017.
Faustina Prima Martha, “Kejar Target DMO, Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara”, < https://ekonomi.bisnis.com/read/20220217/44/1501715/kejar-target-dmo-pemerintah-tetapkan-harga-batu-bara >, diakses pada 11 Maret 2022.