26.2 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

Mengenal Lebih Dekat dengan Perdagangan Karbon/Carbon Trading

Perdagangan Karbon (Carbon Trading) merupakan kegiatan jual beli  karbon, di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan dan penjual memberikan ruang pada industrinya untuk menerima karbon dari penjual. Kredit karbon adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). (ICDX, 2021).

Berikut adalah skema sederhana proses perdagangan karbon : 

Skema Perdagangan Karbon

Sumber : Indonesia Carbon Trading Handbook (2022)

Berdasarkan skema di atas, secara sederhana, apabila sebuah entitas menghasilkan emisi kurang dari kuota yang ditetapkan, entitas tersebut berhak menjual sisa kuotanya di pasar karbon dalam bentuk “kredit karbon”. Begitu juga dengan sebaliknya.

Dalam perdagangan karbon, terdapat beberapa bentuk Nilai Ekonomi Karbon (NEK)/carbon pricing

1. Sistem Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS)

ETS melibatkan regulator sebagai pengontrol kuota emisi yang dijual ke pasar. Kuota emisi yang diperdagangkan akan berbentuk batas (cap)

2. Pajak Karbon (Carbon Tax)

Pajak Karbon memberikan kewajiban fiskal bagi para entitas atas emisi GRK yang dihasilkan. Berdasarkan UU HPP No. 17 Tahun 2021 Pasal 13 tentang Pajak Karbon, entitas terkait akan diberikan insentif untuk mengurangi emisi lebih murah daripada harga karbon. Terdapat 2 skema pajak karbon di Indonesia, yaitu cap and trade dan cap and tax.

Sumber : Aden Services

3. Mekanisme Kredit (Credit Mechanism)

Kredit karbon merupakan kredit yang mewakili pengurangan emisi GRK terhadap batasyang sudah ditentukan. Bentuk ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi rendah karbon dengan kegiatan jual-beli kredit antar entitas berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Pada umumnya, terdapat 2 jenis pasar karbon dalam perdagangan karbon, yaitu :

1. Pasar karbon wajib (mandatory carbon market)

Merupakan pasar karbon aktif yang sudah ditentukan oleh pemerintah dengan peraturan pembatasan dan pengurangan emisi GRK. Contoh program yang aktif di pasar ini adalah United Nations Clean Development Mechanism (UN CDM) di bawah Kyoto Protocol dan skema Perdagangan Emisi Uni Eropa

2. Pasar karbon sukarela (voluntary carbon market)

Merupakan pasar karbon dengan transaksi di luar pasar karbon aktif yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebelumnya. Entitas terkait memiliki keinginan tersendiri untuk mengurangi emisi GRK disamping peraturan pemerintah. Hal ini dapat digunakan sebagai tambahan kredit karbon serta pencapaian pengurangan emisi oleh pemerintah. Contoh entitas yang bertransaksi pada pasar ini adalah proyek Nature-Based Solutions (NBS)

Berdasarkan mekanisme perdagangannya, pasar karbon dibedakan menjadi dua :
1. Skema perdagangan emisi (emissions trading scheme/ETS)
Skema ini umumnya diterapkan pada pasar karbon wajib yang berlandaskan pada ketentuan dari pemerintah. Pada skema ini, emisi yang diperdagangkan adalah emisi yang dihasilkan di masa depan. Pengurangan dan pembatasan emisi diterapkan melalui pengalokasian kuota di awal periode. Pada akhir periode, apabila terdapat pihak yang melewati batas yang sudah ditentukan, dapat membeli tambahan kuota dari pihak yang memiliki kuota tidak terpakai. Pihak-pihak yang terlibat diwajibkan melaporkan emisinya secara berkala kepada lembaga yang bertugas.
2. Skema perdagangan kredit karbon (baseline-and-crediting atau carbon offset)
Skema ini memiliki perbedaan mendasar dengan skema perdagangan emisi, yaitu tidak membutuhkan pengalokasian kuota di awal periode. Komoditas/supply yang dimiliki adalah kredit karbon hasil penurunan emisi karbon dari sebuah proyek yang menurunkan emisi karbon, seperti projek berbasis alam. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi CO2 sebesar satu ton.

Reference :

https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-yang-dimaksud-dengan-perdagangan-karbon
https://cdn1.katadata.co.id/media/filespdf/2022/Indonesia_Carbon_Trading_Handbook.pdf
https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7443/perdagangan-karbon-untuk-pencapaian-target-ndc-kontribusi-indonesia-bagi-agenda-perubahan-iklim-global
https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/mengenal-pasar-karbon-sukarela-voluntary-carbon-market-dan-potensinya
https://offsetguide-org.translate.goog/understanding-carbon-offsets/carbon-offset-programs/mandatory-voluntary-offset-markets/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles