27.1 C
Jakarta
Monday, June 30, 2025

Tahapan Reklamasi Pertambangan Ramah Lingkungan

Berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang penerapan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan terhadap mineral dan batubara, salah satu langkah penting adalah mengembalikan fungsi alam dan sosial seperti semula.

Oleh karena itu, diperlukan metode reklamasi tambang yang bertujuan untuk mengendalikan kerusakan lingkungan melalui tahapan-tahapan berikut:

1. Pemeriksaan dan Perencanaan Reklamasi

    Perencanaan reklamasi harus disusun sebelum kegiatan penambangan dimulai agar dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

    Selain itu, diperlukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi proses reklamasi tambang, seperti jenis tanah, kondisi iklim, keberadaan flora dan fauna, serta karakteristik geologi area tersebut.

    2. Revegetasi Tanaman

      Revegetasi atau penanaman kembali tumbuhan adalah upaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Proses revegetasi ini dilakukan sesuai dengan aturan, yaitu dengan menyesuaikan jenis tanaman dengan kondisi alam sekitar agar tanaman dapat lebih mudah beradaptasi.

      Pemetaan lahan dan pengamanannya perlu direncanakan dengan matang untuk memastikan tanaman yang ditanam tidak mengalami kerusakan atau erosi.

      3. Pemanfaatan Mikroorganisme

        Mikroorganisme berperan dalam mengangkut fosfor dan nitrogen dari tanah ke tanaman secara alami. Beberapa jenis jamur yang tepat dapat digunakan sebagai alat bantu dalam reklamasi dengan menguraikan bahan organik atau mendukung proses pembentukan mineral di dalam tanah.

        4. Fitoremediasi

        Lahan bekas tambang biasanya memiliki lingkungan yang tandus dan tercemar. Untuk mengatasi masalah ini, fitoremediasi dapat diterapkan dengan menanam tumbuhan hijau berklorofil yang mampu menyerap polusi dari sisa-sisa penambangan. Salah satu contoh praktik dalam tahap ini adalah menanam eceng gondok untuk menyerap polusi di dalam air.

        Selain mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, reklamasi juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang, sehingga mereka tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi meskipun tambang telah ditutup.

        References:

        Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018
        https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/remediasi/bagaimana-tahapan-reklamasi-tambang-yang-ramah-lingkungan/
        https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/bagaimana-proses-reklamasi-di-wilayah-tambang/
        https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/lebihi-target-reklamasi-pascatambang-garap-792077-hektar-di-2023

        Related Articles

        LEAVE A REPLY

        Please enter your comment!
        Please enter your name here

        - Advertisement -spot_img

        Latest Articles