29.3 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Mengenal Lebih Dekat dengan SDGs, Sebuah Komitmen Global dan Nasional dalam Pembangunan Berkelanjutan

Sekilas tentang SDGs

Negara-negara di dunia, PBB, dan The Economic and Social Council (ECOSOC); salah satu organisasi PBB mengeluarkan suatu komitmen global dan nasional untuk mensejahterakan masyarakat sebagai sasaran global pada tahun 2030, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dideklarasikan negara maju dan negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015. Sustainable Development Goals (SDGs) berisi 17 Tujuan/Goals yang didasarkan atas empat pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Ekonomi, Pilar Pembangunan Lingkungan, serta Pilar Hukum dan Tata Kelola. Setiap tujuan/goal memiliki satu atau lebih target (total 169 target) dan setiap traget memiliki 1 atau lebih indikator (total 248 indikator per April 2022). Adapun tujuan/goal SDGs meliputi : 1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Dunia
Sumber : Bappenas

Kebijakan SDGs di Indonesia

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) SDGs Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan agenda SDGs. Perpres tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara partisipatif dengan berbagai pihak meliputi pemerintah nasional dan daerah, kelompok masyarakat sipil dan media, akademisi, pakar, filantropi dan pelaku usaha. Selain itu, peraturan lain yang telah diterbitkan dalam memastikan keberjalanan SDGs meliputi aturan dan kesepakatan adalah Peraturan Presiden No 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs, Peraturan Menteri Peraturan Menteri No 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (dokumen RAN dan RAD), Keputusan Menteri, dan Peraturan lainnya terkait SDGs (termasuk Peraturan Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian DESA PDTT.

Bagaimana keterkaitan SDGs dengan energi di Indonesia?

Tujuan/goal SDGs ke-7 adalah Energi Bersih dan Terjangkau. Secara umum, tujuan ini menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua. Kementerian PPN/Bappenas memaparkan target yang harus dicapai oleh tujuan tersebut pada tahun 2030, yaitu : 

  1. Menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern
  2. Meningkat secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.
  3. Melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat.
  4. Memperkuat kerjasama internasional untuk memfasilitasi akses pada teknologi dan riset energi bersih, termasuk energi terbarukan, efisiensi energi, canggih, teknologi bahan bakar fosil lebih bersih, dan mempromosikan investasi di bidang infrastruktur energi dan teknologi energi bersih.
  5. Memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi untuk penyediaan layanan energi modern dan berkelanjutan bagi semua negara-negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil dan negara berkembang.

Keberjalanan SDGs terkait energi di Indonesia

Dalam melaksanakan progress SDGs di Indonesia terutama pada tujuan ke-7 yang berkaitan dengan bidang energi, terdapat beberapa best practice yang telah dan sedang dilaksanakan. Best practices tersebut meliputi : 

1. Electrifying Agriculture (EA) (2022)

Meningkatkan produktivitas pertanian dengan mengoptimalkan teknologi baru berbasis listrik ,menurunkan jumlah limbah pertanian dengan memanfaatkannya sebagai bahan baku campuran batu bara untuk PLTU/ Co-Firing. Hal ini telah dilaksanakan di 197 titik lokasi di dalam 22 Provinsi di Indonesia

2. Pertamina Subholding Upstream Dekarbonisasi (2022)

Pertamina menargetkan pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada Tahun 2050 dengan mengeluarkan program “Dekarbonisasi” yang terdiri dari kategori Energy Demand and Efficiency, Gas Recovery and Asset Integrity khususnya untuk mencapai Zero Routine Flaring, Low Carbon Power, Low Carbon Heat, CCS & CCUS. PHR WK Rokan merupakan contoh subholding upstream yang telah melaksanakan program dekarbonisasi ini dengan membuat Pemanfaatan Gas Suar Sebagai Bahan Bakar dengan Associated Gas Recovery Plant (AGRP). Fasilitas AGRP digunakan untuk meningkatkan kualitas associated gas yang cukup  rendah dengan kandungan hidrokarbon lebih kecil dari 50% sehingga kurang cocok untuk digunakan secara langsung sebagai bahan bakar kompresor gas. Selain itu, PHE ONWJ melakukan Pemasangan Solar Panel di anjungan AVSA dan mendapat sertifikat dari MURI sebagai anjungan lepas pantai pertama yang seluruhnya beroperasi menggunakan tenaga surya. Inovasi PASTER (Panel Surya Termonitor ini) memiliki Life Cycle Cost (LCC) sebesar Rp 376.593.464 dan Levelized Cost of Energy (LCOE) sebesar Rp 1.685/kWh. Sedangkan pihak ketiga penyedia listrik sebelumnya mengenakan biaya listrik sebesar Rp 1,3 Milyar/tahun dan Diesel Generator Set dengan biaya operasional Rp 190.452.572/tahun apabila memiliki kendala pasokan listrik.

Anjungan Lepas Pantai PHE ONWJ menggunakan solar panel
Sumber : iNews, 2022

3. Low Carbon Program (2022)

PT Vale mengupayakan adanya penurunan emisi GRK sebesar 33% pada tahun 2030 dengan melaksanakan beberapa program meliputi Substitusi batu bara sebagai reduktor dengan biomassa, Substitusi bahan bakar minyak dan batu bara dengan LNG, Elektrifikasi alat berat, alat angkut logistik, bus, dan kendaraan ringan, serta Elektrifikasi boiler bahan bakar tahap-2. Selain itu, PT VALE telah membangunan dan mengoperasikan PLTA Larona (1979), PLTA Balambano (1999), PLTA Karebbe (2011), yang menghasilkan 365 MW dan mampu menurunkan ketergantungan perusahaan kepada bahan bakar fosil dalam menyediakan kebutuhan energi pabrik pengolahan.

4. Energi Baru Terbarukan – Emas Bayu & Embak Mina (2022)
Program E-Mas Bayu dan E-Mbak Mina merupakan kesatuan program yang terdiri atas program Energi Mandiri Tenaga Surya dan Angin (E-mas Bayu) dan Energi Mandiri Tambak Ikan (E-mbak Mina). Program ini didasarkan pada Kampung Bondan di Cilacap, Jawa Tengah, memiliki aliran listrik penyambungan kabel secara mandiri dan tidak berijin dari wilayah lain yang telah teraliri listrik sejauh 7 KM, dan Desa Ujungalang, desa tertinggal dengan indeks 48,42 dari 1000, memiliki mata pencaharian masyarakat 98% petani tambak. Program E-Mas Bayu menggunakan teknologi Hybrid perpaduan antara panel surya dan kincir angin dengan 15 kincir angin dan 24 solar panel serta dilengkapi dengan storage penyimpanan daya, yang menghasilkan daya listrik sebesar 16.200 Watt-Peak (WP), sehingga dapat mengalirkan listrik ke 78 Rumah tangga, 1 Sekolah, 1 Masjid dan 2 rumah produksi. Program E-mBAK Nina dilaksanakan pada area seluas 2 ha tambak dengan metode silvofishery dan berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat sebesar 50%. Hasil olahan tambak yang sebelumnya dijual murah dan sekarang adanya freezer membuat pelaku usaha dapat menyimpan dan menjual ikan dengan harga yang lebih tinggi

Panel Surya di Desa Ujungalang, Cilacap, Jawa Tengah
Sumber : Indonesia.go.id, 2022

Terdapat berbagai best practice lainnya di bidang energi meliputi Pinky Movement (2022) oleh PT Pertamina (Persero), Energi Terbarukan (2022)  oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Penggunaan EBT (2022) oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper, End-to-end Plastic Waste management (2022) oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Instalasi Energi Surya (2022) oleh PT Pan Brothers Tbk, Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Untuk Mendukung Energi Bersih (2022) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), dll

References:

https://sdgs.bappenas.go.id/
https://sdgs.bappenas.go.id/repository/public/7717
https://sdgs.bappenas.go.id/repository/
bappenas.go.id/repository/public/7994
https://www.bpk.go.id/assets/files/attachments/attach_page_1652255145.pdf
https://sdgs.bappenas.go.id/literasi/regulasi/
https://sdgs.bappenas.go.id/website/wp-content/uploads/2021/04/Buku-Saku-Target-Metadata.pdf
https://sdgs.bappenas.go.id/repository/public/190ff683-363a-4b7d-a484-d3ea930b0fd2
https://sdgs.bappenas.go.id/repository/public/77176

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles