25.6 C
Jakarta
Sunday, June 29, 2025

Hilirisasi Batubara melalui Gasifikasi Batubara

Apa itu gasifikasi batubara?

Gasifikasi batubara adalah proses konversi batubara padat menjadi gas sintetis (syngas) yang terdiri dari karbon monoksida (CO), hidrogen (H₂), metana (CH₄), dan karbon dioksida (CO₂). Proses konversi ini umumnya dilakukan melalui reaksi termokimia antara batubara dengan agen gasifikasi seperti oksigen, uap air, atau udara dalam kondisi terbatas. ​

Gasifikasi batubara bertujuan untuk memecah struktur karbon batubara dalam proses termokimia menjadi gas yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai hal, antara lain produksi energi listrik, bahan baku industri kimia, dan produksi bahan bakar sintetis

Urgensi gasifikasi batubara di Indonesia

Pada 2023, Indonesia memiliki cadangan batubara sebesar 31,7 miliar ton dengan produksi mencapai 775,2 juta ton, melebihi target 694,5 juta ton. Batubara tetap menjadi sumber energi utama, menyumbang 40,46% dalam bauran energi nasional,  menandakan bahwa sumber energi ini masih jadi penopang utama kebutuhan energi di Indonesia.

Dengan ketersediaan melimpah ini, sumber daya ini dapat diekspansi penggunaannya terhadap bentuk-bentuk lain. Sumber daya ini dapat di hilirisasi melalui gasifikasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri terutama untuk batubara berkalori rendah yang sulit dijual sehingga menjadi produk bernilai tinggi. Gasifikasi umumnya memiliki nilai efisiensi energi yang lebih tinggi dibandingkan pembakaran langsung di PLTU.

Selain itu, Indonesia masih menghadapi defisit energi pada LPG yang sebagian besar diimpor. DME, yang memiliki sifat serupa dengan LPG, dapat menjadi alternatif melalui gasifikasi batubara terutama batubara berkalori rendah yang berlimpah di Indonesia, sehingga membantu mengurangi ketergantungan impor LPG.

 Gasifikasi Batubara menjadi DME

Konversi batubara menjadi menjadi gas sintesis (syngas) lalu kemudian diubah menjadi DME bertujuan untuk menghasilkan bahan bakar alternatif Liquefied Petroleum Gas (LPG). Berdasarkan diagram alir diatas, terdapat beberapa tahapan konversi : 

Proses Gasifikasi Batubara menjadi Dimetileter
Sumber : Forest Digest (2021)
  1. Gasifikasi Batubara

Pada suhu dan tekanan tinggi, batubara direaksikan dengan agen gasifikasi (uap air) menghasilkan gas sintetis (syngas) yang terdiri dari karbon monoksida (CO) dan hidrogen (H₂).

  1. Pembersihan Syngas

Gas sintetis (syngas) yang terbentuk mengandung zat-zat pengotor seperti sulfur dan partikel padat sehingga harus dibersihkan untuk mencegah kerusakan pada katalis dan peralatan pada proses selanjutnya

  1. Sintesis DME

Gas sintetis (syngas) yang telah dibersihkan akan dikonversi menjadi DME melalui dua metode utama, yaitu :​

  • Metode Tidak Langsung :  Metode ini melibatkan dua proses, yaitu gas sintetis dikonversi terlebih dahulu menjadi metanol menggunakan katalis tembaga, lalu kemudian Metanol didehidrasi menjadi DME menggunakan katalis asam
  • Metode Langsung : Metode ini melibatkan satu proses, yaitu gas sintetis langsung dikonversi menjadi DME dalam satu tahap reaksi menggunakan katalis bifungsional yang menggabungkan fungsi katalis tembaga dan asam.​

Rencana jangka panjang dan tujuan gasifikasi batubara di Indonesia

Pemerintah mendorong hilirisasi batubara melalui gasifikasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya ini. Proyek gasifikasi DME ditargetkan beroperasi pada akhir 2027, dengan kapasitas pengolahan 6 juta ton batubara per tahun untuk menghasilkan 1,4 juta ton DME. DME ini diharapkan menggantikan 1 juta ton impor LPG dan menghemat devisa Rp9,1 triliun per tahun. Realisasi proyek ini membutuhkan investasi sebesar USD 2,1 miliar.

Tantangan ekonomi masih menjadi perhatian utama dalam hilirisasi batubara. Ketidakstabilan harga batubara dan tingginya biaya produksi DME dibandingkan impor LPG memunculkan keraguan terhadap kelayakan finansial proyek ini. Selain itu, keterbatasan penguasaan teknologi gasifikasi di dalam negeri semakin memperumit pelaksanaannya.

Untuk mendukung hilirisasi, pemerintah mempertimbangkan insentif seperti pengurangan royalti batubara hingga 0% serta regulasi harga khusus untuk gasifikasi. Selain itu, aturan terkait penyediaan dan harga DME tengah disusun. Sementara itu, Indonesia tetap berkomitmen mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan rencana menghentikan PLTU dalam 15 tahun ke depan sebagai langkah menuju energi bersih.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles