25.4 C
Jakarta
Monday, December 29, 2025

Rencana Pajak Ekspor Emas Indonesia 2026 Bisa Capai 2 Triliun

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi rencana penerapan pajak ekspor emas yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. 

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 2 triliun sekaligus memperkuat hilirisasi untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor emas mentah.

Rencana dan Tujuan Kebijakan

Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak ekspor (bea keluar) untuk komoditas emas mulai tahun 2026 sebagai langkah pengaturan terhadap ekspor nasional. 

Tarif pajak yang diterapkan akan berada pada rentang 7,5% hingga 15%, bergantung pada jenis produk emas yang diekspor.

Rencana kebijakan pajak ekspor emas ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diperkirakan segera diundangkan. Pemerintah menargetkan tambahan pemasukan sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun dari aktivitas ekspor emas yang dikenakan bea keluar.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada sektor barang mentah dan memperbesar kapasitas pengolahan di dalam negeri. 

Dengan tarif lebih rendah untuk emas yang sudah diolah, pemerintah berharap industri pemurnian emas lebih tumbuh dan menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

Selain itu, struktur tarif pajak ekspor mineral emas turut mempertimbangkan kondisi harga emas global. Ketika harga emas sangat tinggi, pemerintah berpotensi menaikkan tarif agar negara dapat menangkap nilai ekonomi lebih besar dari aktivitas ekspor emas.

Cadangan Emas dan Nilai Ekspor Emas

Indonesia memiliki cadangan emas bijih (unmined) yang sangat besar dan menjadi salah satu negara dengan potensi mineral emas terbesar di dunia. Berdasarkan data United States Geological Survey (USGS), cadangan bijih emas Indonesia mencapai 3.491 ton.

Kenaikan ekspor emas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga sangat signifikan. Pada sembilan bulan pertama 2025, nilai ekspor emas tercatat mencapai US$ 1,64 miliar, jauh melebihi total ekspor 2024 yang sebesar US$ 1,1 miliar. 

Negara tujuan utama ekspor emas Indonesia meliputi Singapura, Swiss, dan Hong Kong.

Aspek Likuiditas Emas di Domestik

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak terhadap ekspor ini tidak mengganggu peredaran emas domestik. Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa emas yang beredar di pasar lokal harus memiliki likuiditas yang baik sehingga dapat “langsung dinikmati oleh rakyat”.

Meski begitu, terdapat kekhawatiran bahwa pengaturan ketat terhadap hal ini dapat memengaruhi ketersediaan emas batangan di pasar lokal jika tidak diimbangi kebijakan lain yang mendukung pasokan.

Tantangan dan Risiko

Bagi produsen, tarif yang lebih tinggi pada emas mentah dapat menjadi tekanan tambahan, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki fasilitas pemurnian. 

Jika kebijakan bea keluar terhadap emas terlalu tinggi tanpa insentif yang memadai, ada risiko sebagian produsen memilih jalur ekspor emas secara ilegal atau memindahkan operasi mereka ke negara lain dengan regulasi lebih ringan.

Dari sisi konsumen, pembatasan yang berlebihan dapat berdampak pada stok emas batangan di pasar domestik, terutama jika permintaan sedang tinggi.

Secara keseluruhan, kebijakan ini membawa dampak positif seperti meningkatkan nilai tambah emas nasional, memperbesar penerimaan negara dari ekspor emas, dan memperkuat kedaulatan sumber daya mineral. 

Namun, potensi dampak negatif seperti tekanan terhadap penambang dan fluktuasi harga global harus dikelola dengan kebijakan insentif yang tepat. Ikuti berita di sektor pertambangan hanya di minercomedia

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles