Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) secara resmi telah menjadi usulan inisiatif DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pada Kamis, 23 Januari 2025. Pengesahan RUU Minerba ini dilakukan setelah serangkaian rapat maraton di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 20 Januari, yang menyetujui revisi UU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak hanya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, tetapi juga diperluas untuk mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Perguruan Tinggi.
Apa Urgensinya?
Peningkatan Mutu dan Kualitas Pendidikan
“Pemerintah Presiden Prabowo ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Tentunya ini membutuhkan anggaran,” ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI (22 Januari 2025, dikutip dari fraksigerindra.id).

Kesejahteraan Rakyat
“Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI (Jakarta, 20 Januari 2025, dikutip dari narasinewsroom).
Belajar dari Pengalaman Perguruan Tinggi “Memiliki” Tambang
Colorado School of Mines (AS)
Colorado School of Mines adalah salah satu institusi pendidikan teknik tambang terkemuka di dunia. Mereka memiliki tambang pendidikan (Education Mine) untuk mendukung program akademik dan penelitian. Fokusnya mencakup: – Pengembangan teknik pertambangan modern yang meningkatkan keselamatan dan efisiensi. – Studi dampak lingkungan dan rehabilitasi tambang. – Pengembangan teknologi eksplorasi dan pemrosesan mineral.Tambang yang dimiliki perguruan tinggi, seperti Kyushu University di Jepang dan Colorado School of Mines di Amerika Serikat, digunakan untuk tujuan pendidikan dan penelitian, bukan untuk keperluan komersial.
Mengapa Perguruan Tinggi Seharusnya Menolak?
Menyalahi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Penerimaan tambang oleh perguruan tinggi dari revisi UU Minerba dapat menyalahi Tri Dharma Perguruan Tinggi karena menggeser fokus perguruan tinggi dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat ke arah aktivitas bisnis. Perguruan tinggi seharusnya memanfaatkan sumber daya alam melalui riset dan kerja sama strategis, bukan melalui pengelolaan langsung yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan menyimpang dari tujuan utama sebagai lembaga pendidikan.
Dana Investasi yang Sangat Besar dari Pengusahaan Tambang
Hasil estimasi secara kasar, biaya modal untuk melakukan pengusahaan tambang sangat besar. Untuk skala tambang kecil hingga menengah, biaya capital yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 300 miliar. Biaya tersebut hanya biaya capital saja, belum termasuk biaya operasional.Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemendikbudristek pada tahun 2024, anggaran untuk Pendidikan Tinggi adalah Rp 56,1 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran yang disiapkan untuk segala keperluan Pendidikan Tinggi dalam satu tahun. Jika dihitung secara kasar, dana yang masuk ke masing-masing Perguruan Tinggi berkisar antara Rp 200-500 miliar. Tentunya hal ini menjadi tantangan, karena memulai usaha pertambangan membutuhkan dana yang sangat besar.
Tambang Merupakan Bisnis Berisiko Tinggi
Seperti yang kita ketahui, terdapat banyak tahapan untuk melakukan usaha di bidang pertambangan. Tahapan-tahapan tersebut meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, persiapan penambangan, penambangan, hingga pemasaran.Dikutip dari Kompas.com, menurut Dekan FTTM ITB, Ridho Kresna Wattimena, mempertanyakan jenis lahan apa yang akan dikelola Perguruan Tinggi? Jika mengelola lahan greenfield, prosesnya akan memakan waktu dan biaya yang besar. Beliau juga menyebutkan bahwa pada fase penyelidikan umum sampai eksplorasi memakan waktu 5-10 tahun. Apakah perguruan tinggi mampu mengeluarkan uangnya selama 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan keuntungan?
Bagaimana Skema Bisnisnya?
Tentunya, Perguruan Tinggi harus memilih jenis lembaga bisnis atau entitas hukum lainnya jika ingin mengelola bisnisnya. Pilihan tersebut bergantung pada seberapa besar skema bisnis yang akan dibangun. Lalu, skema bisnis atau lembaga bisnis seperti apa yang harus dibuat oleh Perguruan Tinggi ketika ingin memulai bisnis tambangnya? Apakah berupa Perseroan Terbatas (PT) atau jenis lainnya?Selain itu, bagaimana skema kepegawaiannya? Siapa yang akan menjalankan usaha tersebut? Apakah tenaga pendidik akan menjadi karyawan pada bisnis tersebut atau ada skema lainnya?Di sisi lain, sampai mana usaha bisnis pertambangan ini akan berjalan? Apakah hanya sekadar menambang kemudian menjual bijih? Atau hingga produk yang sudah dilakukan peningkatan nilai tambah?Tentunya hal ini perlu diatur lebih lanjut ketika UU tersebut telah disahkan.
Solusi dari Sesat Pikir Pemanfaatan Tambang oleh Perguruan Tinggi
Pendanaan Langsung dari Royalti Tambang
Jika pemerintah ingin meningkatkan mutu pendidikan melalui perguruan tinggi dengan memberikan “suntikan dana” dari usaha pertambangan, maka jalan yang dirasa lebih minim risiko adalah dengan earmarking untuk PNBP berkaitan dengan royalti (memastikan sejumlah persentase royalti kembali ke sektor pendidikan).Dukungan pendanaan langsung untuk pendidikan dan penelitian juga menjadi solusi yang lebih relevan dibandingkan pemberian izin tambang. Dengan dana yang cukup, perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat kapasitas penelitian, dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pendekatan ini lebih sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang mengutamakan pengembangan sumber daya manusia sebagai aset utama.
Dukungan Riset dan Penelitian Lebih Utama
Perubahan dalam revisi UU Minerba dapat menjadi peluang untuk meningkatkan peran perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, keterlibatan perguruan tinggi harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi. Kebijakan yang mendorong partisipasi perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang perlu dikaji ulang agar tidak membebani institusi pendidikan atau menimbulkan tantangan baru. Peran pemerintah sangat diharapkan untuk mengarahkan perguruan tinggi sebagai motor penggerak inovasi yang mendukung keberlanjutan sektor minerba.Dengan memberikan dukungan dalam bidang riset, teknologi, dan pendidikan, perguruan tinggi dapat memberikan dampak yang signifikan tanpa meninggalkan fungsi utamanya. Revisi UU Minerba ini berpotensi menciptakan manfaat jangka panjang tidak hanya bagi sektor pertambangan, tetapi juga dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan teknologi. Upaya ini akan memastikan bahwa perguruan tinggi tetap menjadi pusat inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi masa depan.
Menurut saya, ada baiknya memang aturan ini tidak disahkan. Mengapa demikian? Melihat dari history, bahwa lembaga usaha yang didirikan oleh perguruan tinggi cenderung tidak sustain walaupun ada 1 atau 2 yang berhasil. Ketika kita berbicara mengenai tambang, bisnis tersebut merupakan bisnis yang besar resikonya dan sarat akan modal. Diperlukan 5-10 tahun bagi perguruan tinggi untuk terus mengeluarkan modalnya sebelum bisa mendapat keuntungan jika memang lahan yang diberikan adalah lahan green field. Oleh karena itu, menurut saya diperlukan kajian yang lebih mendalam dan syarat-syarat atau aturan lanjutan jika memang UU ini akan disahkan.