25.4 C
Jakarta
Sunday, June 29, 2025

Deretan Fakta Soal Kisruh Tambang Nikel Raja Ampat : Antara Suara Masyarakat, Sikap Greenpeace, dan Pernyataan Bahlil

Pada Mei 2025, organisasi lingkungan Greenpeace melakukan aksi protes dalam ajang Critical Minerals Conference di Jakarta. Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. 

Greenpeace menyampaikan kekhawatiran akan dampak ekologis dan sosial dari industri tambang di wilayah tersebut, terutama terhadap pulau-pulau kecil dan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari sumber daya laut dan pariwisata.

Lantas, Apa saja tuntutan utama yang disampaikan Greenpeace kepada pemerintah?

Tuntutan Greenpeace: Perlindungan Permanen untuk Raja Ampat

Greenpeace

Greenpeace Indonesia menyuarakan 3 tuntutan berikut:

#1 Evaluasi dan cabut izin tambang nikel di Raja Ampat

#2 Tinjau ulang kebijakan industrialisasi nikel di Indonesia

#3 Berhenti membuat masyarakat menderita karena kebijakan industrialisasi nikel

Aktivitas tambang nikel disebut mulai mengganggu keseimbangan alam Raja Ampat, mulai dari pulau kecil yang dikeruk hingga ekosistem laut terancam rusak. Greenpeace memperingatkan, jika tak dikendalikan, tambang bisa mencemari sumber air dan memukul sektor pariwisata.

Lantas, Bagaimana sebenarnya riwayat perizinan tambang yang menjadi sorotan ini?

Izin Tambang di Raja Ampat: Siapa dan Sejak Kapan?

Lima perusahaan tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat:

PerusahaanSumber IzinTahun Izin DiterbitkanMasa Berlaku
PT Gag NikelPusat1998 (KK), 2017 (IUP)IUP hingga 2047
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)Pusat2024Hingga 2034
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)Daerah (Pemda)2013Hingga 2033
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)Daerah (Pemda)2013Hingga 2033
PT Nurham LestariDaerah (Pemda)2025Hingga 2033

Namun, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel dihentikan sementara oleh Bahlil sejak 5 Juni 2025. Hal ini diakibatkan oleh banyaknya penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan terkait kekhawatiran atas potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat. Pemerintah memutuskan untuk melakukan inspeksi secara langsung untuk verifikasi lapangan.

Pulau GAG Ternyata Diluar Kawasan Geopark!

Geopark

Geopark Raja Ampat merupakan kawasan istimewa berupa gugusan kepulauan karst yang terletak tepat di garis khatulistiwa. Namun, ditemukan bahwa PT GAG Nikel berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Akan tetapi, keempat perusahaan tambang lain yaitu PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham berada di dalam kawasan tersebut.

Lantas, Bagaimana respon pemerintah atas tuntutan Greenpeace dan masyarakat?

Respon Pemerintah: Evaluasi, Cabut, dan Tegaskan Regulasi

Bahlil

Pada 9 Juni 2025, Presiden melalui rapat terbatas memutuskan mencabut IUP dari 4 perusahaan karena ditemukan pelanggaran tata ruang dan administratif. Hasilnya, hanya PT Gag Nikel yang dianggap memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku.

“Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara,” ujar Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bagaimana pernyataan pemerintah secara lebih rinci terhadap keberlanjutan izin tambang yang masih aktif?

Suara dari Raja Ampat

Tanggapan masyarakat terhadap kegiatan tambang di wilayah mereka cukup beragam. Terdapat pihak yang concern atas dampak jangka panjang terhadap lingkungan, namun juga terdapat pihak yang merasa hidup berdampingan dengan PT GAG yang merupakan mata pencahariannya mereka.

“IUP PT Gag harus dicabut. Kalau tidak dicabut, kami akan terus menyuarakan tuntutan ini. Apa yang kami suarakan ini demi melindungi masa depan Raja Ampat. Kalau penambangan nikel itu dilanjutkan, kelestarian lingkungan dan kelangsungan sosial budaya masyarakat setempat akan hancur,” kata Alfian Tebai, Ketua Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya.

“Saya dapat pesan dari masyarakat Pulau Gag Nikel untuk sampaikan kepada Bapak Menteri Bahlil, mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang itu, yang masyarakat inginkan itu,” ujar Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, pada Senin (9/6/2025).

Waspada Gambar Hoaks: Tambang Bukan di Pulau Piaynemo

AI Photo

Di tengah maraknya kritik terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, beberapa foto dan video yang beredar di media sosial ternyata bukan berasal dari wilayah Raja Ampat, bahkan tidak berasal dari Papua.

Fahrur Rozi, anggota dewan komisaris PT GAG, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel oleh PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, bukan di kawasan wisata populer seperti Piaynemo atau Misool, dan telah memiliki izin sejak lama.

“Banyak foto hasil editan beredar, seolah tambang nikel berdampingan dengan panorama Raja Ampat. Itu menyesatkan,” ujarnya.

Jalan Tengah Antara Ekologi dan Hukum

Kasus tambang di Raja Ampat mencerminkan kompleksitas antara perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan kepastian hukum. Pemerintah telah mengambil langkah mencabut empat IUP yang dinilai melanggar, namun mempertahankan izin PT Gag Nikel karena dinilai sah dan tidak berada di kawasan lindung. 

Meski begitu, isu ini tetap menyisakan pekerjaan rumah berupa perlunya penataan ruang yang lebih ketat, penguatan partisipasi masyarakat adat, serta transparansi dalam proses pemberian dan pengawasan izin. Dalam mineral kritis, penting bagi Indonesia menjaga keseimbangan antara kedaulatan sumber daya dan pelestarian ekosistem yang bernilai tinggi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles