25.1 C
Jakarta
Tuesday, October 28, 2025

Bukan Baru Beroperasi, Tambang Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 T

Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap delapan kasus tambang ilegal, terdiri dari tujuh tambang batu bara dan satu tambang emas di Kutai Barat. Salah satu kasus terbesar terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya dalam kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Surabaya, bahwa tambang ilegal tersebut telah beroperasi hampir satu dekade dengan luas bukaan lahan mencapai 160 hektare.


Kegiatan ini diduga kuat telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun karena eksploitasi batu bara tanpa izin dan tanpa kontribusi ke kas negara termasuk kerugian kerusakan alam. Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara yang dikemas dalam karung dan dikontainer agar terkesan legal saat didistribusikan. Sebanyak 248 kontainer ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 kontainer lainnya di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.


Polisi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dokumen palsu atas nama dua perusahaan tambang resmi, yakni PT MMJ dan PT BMJ, untuk memuluskan pengiriman batu bara ilegal. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu dua penjual berinisial YH dan CH, serta satu pembeli berinisial MH.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil, turut menanggapi kasus ini dan menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan, apalagi terjadi di kawasan prioritas nasional seperti IKN. Pemerintah mendukung langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.


Penyidikan masih berlangsung, dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga mencemari lingkungan dan mengganggu pembangunan strategis IKN. Diperlukan pembenahan sistem pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sumber Gambar : Tempo dan UGM
Sumber : CNN Indonesia, Tempo, dan CNBC Indonesia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles